Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerima kehadiran regulator penyiaran Korea Selatan beserta beberapa stake holder negara ginseng tersebut di kantor KPI Pusat, (28/3).  Delegasi  Korea Selatan ini terdiri atas Korea Communication Commission (KCC), Korea Information Society Development Institute (KISDI), Korea Creative Contents Agency (KOCCA), Korea Internet & Security Agency (KISA), dan beberapa stasiun televisi yang bersiaran di sana.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menerima delegasi Korea Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua KCC, Hyo-seong Lee. Hadir juga untuk mendampingi adalah Komisioner bidang pengawasan isi siaran, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, dan Nuning Rodiyah.

Dalam pertemuan tersebut, KCC menyampaikan inisiatif untuk menindaklanjuti kerja sama antara KPI dan KCC yang selama ini sudah terjalin, dalam bentuk yang lebih konkret. Ketua KCC mengatakan, pihaknya sudah mempelajari tentang budaya dan masyarakat Indonesia, dan menilai kerja sama yang lebih teknis antara dua lembaga ini sangat mungkin direalisasikan.

Ketua KPI sendiri menjelaskan tentang batas kewenangan yang dimiliki oleh KPI, serta keberadaan lembaga lain yang juga turut mengatur penyiaran. “KPI berkewenangan penuh terhadap isi konten penyiaran, tapi untuk masalah infrastruktur penyiaran yang bertanggung jawab menanganinya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Yuliandre. Hal ini disampaikan mengingat ada perbedaan kewenangan yang signifikan antara KPI dan KCC dalam menangani urusan penyiaran.

Konsolidasi KPI dan KCC sendiri sebenarnya sudah pernah digagas pada tahun 2017 untuk mewujudkan kerja sama co-production antar-dua negara. Namun dengan adanya pergantian komisioner dari KCC,  diharapkan rencana kerja sama ini dapat teralisasi.

 

Hyo-seong Lee menekankan bahwa kerja sama ini adalah kemitraan yang strategis. Apalagi masyarakat Indonesia sendiri sudah sangat akrab dengan konten siaran dari Korea, dan demikian pula sebaliknya. Dirinya mengakui bahwa Indonesia juga sangat popular di Korea, terutama di bidang konten siaran, kosmetik dan juga makanan.

Konten siaran dari Korea Selatan sebenarnya cukup banyak mensupply dunia penyiaran di Indonesia. Namun demikian, dalam regulasi penyiaran di Indonesia, ada pembatasan terhadap siaran konten asing. Selain pembatasan tentang eksploitasi perempuan, seksualitas dan juga kekerasan. Hal itu dikatakan Nuning Rodiyah, saat menjelaskan gambaran umum aturan penyiaran di Indonesia.

KCC juga didampingi oleh KISDI, sebuah lembaga riset yang menopang kerja regulator dengan berbagai studi tentang teknologi penyiaran. Presiden KISDI Dae-Hee Kim mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian tentang masyarakat Indonesia. “Kami sangat paham bahwa masyarakat Indonesia sangat memandang postitif terhadap program dari Korea Selatan,” ujarnya.  Diharapkan, dengan direalisasikannya kerja sama antara KCC dan KPI, konten siaran dari dua negara ini menjadi semakin beragam, positif, dan juga menguntungkan bagi masyarakat di kedua negara.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.