Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan siap untuk mengawasi tayangan di media penyiaran terkait iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Hal itu disampaikan oleh anggota KPID Riau, Novri Naldi saat Dilog Interaktif di RRI Pekanbaru bersama anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa, Selasa (19//3/2019).

KPI siap melakukan tugasnya bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers, yang telah tergabung dalam gugus tugas. 

"Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respon aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. KPI sangat siap, apapun alasannya KPI sangat siap," katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPID juga akan kembali mengingatkan media penyiaran agar menjaga independensinya jelang pemilu. 

"Sesuai gugus tugas yang merupakan turunan dari puast, sudah rutin melakukan rapat. KPID, juga akan sangat responsif apalagi jika adanya indikasi pelanggaran. Nantinya, pengawasan terhadap media- media penyiaran akan dilakukan selama 24 jam secara rutin. Jadi tinggal kami mungkin ke depan akan mengimbau kembali lembaga penyiaran untuk tetap independen dan berimbang untuk hal pemberitaan," jelasnya. 

Neil Antariksa juga menekankan bawha waktu penayangan iklan kampanye di media massa hanya selama 21 hari. Bawaslu sudah melakukan rapat bersama KPID Riau dan KPU Riau soal penayangan iklan di media massa.

ugas dibentuk dengan dilatarbelakangi penciptaan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pemilu. Untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

"Gugus Tugas dibentuk di tingkat pusat dan di tingkat provinsi. Gugus tugas ini bertugas melakukan kajian laporan dugaan pelanggaran, mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, dan mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah dikeluarkan," jelas Abhan.

"Penegakan hukum terhadap peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Penegakan hukum terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh KPID. Sedangkan penegakan hukum terhadap perusahaan pers dan pers nasional dilakukan oleh Dewan Pers," kata Neil.

Sesuai dengan tahapan pemilu, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019. Jika ditemukan iklan kampanye di luar periode tersebut, maka peserta pemilu berpotensi melakukan pelanggaran. Red dari KBRN

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.