Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID Provinsi Sumut menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (8/3/2019). Rakor dihadiri perwakilan lembaga penyiaran di Provinsi Sumatera Utara.

 

Medan – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (8/3/2019). Rakor yang mengundang seluruh lembaga penyiaran di wilayah Sumut bagian dari upaya KPI memberikan pemahaman dan penjelasan aturan main tentang iklan kampanye, penyiaran dan pemberitaan Pemilu 2019 di lembaga penyiaran.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, Rakor ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan KPI untuk melihat dan menyerap dinamika di daerah terkait penerapan aturan siaran Pemilu. Kegiatan ini telah dilaksanakan di beberapa tempat dari delapan titik yang ditargetkan. 

“Diharapkan kegiatan ini selesai sebelum masuk waktu bagi peserta Pemilu 2019 untuk berkampanye dan beriklan di lembaga penyiaran yakni mulai tanggal 23 Maret hingga 13 April 2019,” kata Hardly menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Hardly menjelaskan siapa yang bisa memasang iklan kampanye di lembaga penyiaran yakni Partai Politik, Peserta Perseorangan (DPD) dan Pasangan Capres dan Cawapres. Adapun lembaga penyiaran yang boleh menayangkan iklan kampanye yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), baik TV maupun Radio, serta Lembaga Penyiaran Berlangganan. 

“Lembaga penyiaran komunitas tidak boleh menerima iklan kampanye dari peserta Pemilu, tapi boleh menyampaikan informasi tentang Pemilu,” kata Hardly.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan soal porsi beriklan peserta Pemilu yang boleh diterima lembaga penyiaran. Penerimaan iklan harus sesuai dengan aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). 

Dalam kesempatan itu, Nuning mengingatkan, lembaga penyiaran untuk tidak menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta Pemilu kepada peserta yang lain. “Hal ini dilarang dan kepada peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengingatkan, lembaga penyiaran untuk tidak terpaku pada penyiaran Pemilihan Presiden (Pilpres) saja. Pemilu  2019 memiliki varian pemilihan selain itu yakni pemilihan legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Politik. 

“Informasi terkait hal itu sangat kurang. Harapannya informasi terkait Pemilu secara menyeluruh dapat tertransformasikan dengan baik dengan program apapun. Lembaga penyiaran dapat membuat acara dialog yang dikemas dan baik, siapa calon calon legislatif selain hanya soal pilpres. Atau buat debat caleg. Tahun 2014 cukup banyak model seperti itu, tapi di tahun ini sangat kurang,” paparnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, salah satu narasumber Rakor, mengharapkan media peran dapat berperan aktif dalam Pemilu 2019 dengan ikut menjaganya melalui informasi yang menyejukan. 

“Kita berharap Pemilu kali ini dapat berjalan dengan baik dan lancer. Kita ingin media membuat ini menjadi adem. Jangan media justru membuat sebaliknya. Taruhannya adalah hidup kita bernegara dan berbangsa,” tegasnya.

Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang mengatakan, kegiatan Rakor ini masuk dalam program priorotas nasional terkait stabilitas dan keamanan nasional. “Peran kita disini adalah untuk kesuksesan Pemilu. Selain itu, kita mengupayakan peningkatan hak-hak politik masyarakat dan kebebasan sipil dan disini ada kewenangan KPI,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.