Mamuju -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terpilih untuk periode 2019-2022 secara resmi dilantik, Jumat (1/3/2019) di Aula Lantai II Kantor Gubernur Sulbar.
Para komisioner ini dilantik langsung oleh Gubernur Sulbar, M. Ali Baal Masdar (ABM), sesuai SK Gubernur Sulbar nomor 188,4/Sulbar/759/II/2019 tentang pemberhentian dengan hormat Anggota KPID Sulbar periode 2015-2018 dan pengangkatan Anggota KPID Sulbar masa jabatan 2019-2022.
Komisioner KPID Sulbar yang dilantik masing-masing Budiman Imran, Sri Ayuningsih, April Azhari Hardi, Busrang Riandhy, Urwa, Masram dan Ahmad Syafri Rasyid.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan agar para komisioner KPID yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Jalankan tugas dengan baik, mengawal tugas penyiaran di daerah, juga memantau siaran publik terkait kampanye di Pemilu ini baik radio maupun televisi,” ucap ABM.
Mantan Bupati Polman dua periode ini, juga meminta KPID Sulbar agar mampu mendorong media lokal penyiaran untuk menyebarluaskan informasi yang positif dan menjunjung tinggi budaya serta kearifan lokal yang ada.
“Kita harapkan KPID Sulbar mengutamakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penyiaran. Kemudian budaya lokal kita juga harus didorong, disiarkan. Budaya kita ini sangat besar, ini yang harus dilestarikan oleh penyiaran kita,” jelas ABM.
Sekadar diketahui, pelantikan komisioner KPID Sulbar ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Dr Muhammad Idris, Anggota DPRD Sulbar Andi Thamrin Endeng, Asisten I Gubernur Sulawesi Barat, Ir Hamzah, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Red dari Pemprov Sulbar