Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar evaluasi tahunan untuk lembaga penyiaran televisi swasta berjaringan nasional di Kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019). Evaluasi yang dilakukan setiap tahun ini untuk memberi penilaian pada lembaga penyiaran mulai dari perolehan sanksi, prestasi dan pelaksanaan sistem siaran jaringan.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan evaluasi tahunan ini untuk menilai kinerja, perkembangan dan peningkatan isi siaran lembaga penyiaran, baik dari sisi kualitas maupun produksi. “Hasil penilaian ini akan dilaporkan ke Komisi I DPR RI,” katanya saat membuka kegiatan evaluasi tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio menambahkan, evaluasi tahunan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. “Evaluasi tahunan ini sudah kami lakukan sejak 2017. Adapun yang kami evaluasi kinerja lembaga penyiaran mulai dari Oktober 2017 hingga September 2018,” jelasnya.
Dalam evaluasi kinerja televisi, KPI menggunakan parameter meliputi kepatuhan atas UU, P3SPS dan Komitmen Televisi yang dibuat jelang perpanjangan IPP. Regulasi dan komitmen itu kemudian diturunkan menjadi beberapa variabel penilaian antara lain; penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan presentase waktu siaran iklan Layanan Masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pemenuhan atas ketentuan sistem siaran berjaringan (SSJ).
Sistem penilaian KPI dalam evaluasi ini didasarkan pada hasil pemantauan KPI, dokumen yang diserahkan oleh televisi lewat aplikasi yang sudah disiapkan KPI dan kroscek pemantauan yang dilakukan oleh KPID seluruh Indonesia.
Obyek yang dinilai adalah 14 televisi jaringan yang secara rutin dipantau oleh KPI Pusat, yaitu RCTI, SCTV, ANTV, Indosiar, MNC TV, GTV, TV One, Metro TV, Trans TV, Trans 7, INews TV, Kompas TV, Net TV dan RTV. Evaluasi tahunan terhadap 14 televisi beraringan ini akan berlangsung hingga pekan depan. ***