Jambi – Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Aula Grand Hotel, Kamis (27/12).
Kegiatan ini dilakukan agar mitra dari lembaga penyiaran Swasta, Pemerintah TV dan Radio bisa memahami arti dari Sekolah P3SPS, untuk mencegah penayangan yang bersifat menyalahi aturan penyiaran.
Arif Usman, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengatakan, untuk penayangan pemilu dan pilpres tahun 2019 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditentukan pada 21 hari sebelum masa tenang.
Artinya media televisi, radio dan cetak hanya boleh menyiarkan iklan yang berbau kampanye pada 24 Maret sampai 14 April. Apabila ditemukan pelanggaran yang terjadi, maka tim yang telah dibentuk akan menindak lanjuti dan memberikan sanksi kepada pihak terkait.
“Kalau dari kita, misal ditemukan dugaan pelanggaran tentunya kami kaji dulu bersama tim-tim dari KPID, tentu kita kaji, kita telusuri apa ini termasuk dalam unsur kampanye apa tidak, kalau masuk dalam unsur kampanye tentunya kita akan berikan sanksi,” kata dia.
Ia juga menambahkan, untuk konten yang diperbolehkan dalam penyiaran peserta kampanye harus memenuhi syarat dan kriteria yang harus ada rekomondasi dari penyelenggara pemilu atau KPU, untuk mekanisme penyiaran dan proses penanyangan iklan ini, KPU hanya memperbolehkan penangan visi-misi dan lain sebagainya.
“Tugas kita memang mengawasi di masa itu, jangan sampai nanti peserta pemilu ini menayangkan iklan kampanye yang sifatnya menjatuhkan musuh atau menjatuhi lawan politik,” tambahnya.
Dengan adanya P3SPS ini, Arif menekankan kepada semua lembaga penyiaran agar mengikuti peraturan yang ada. Dampak dari kesalahan yang dilakukan akan dapat meluas, dan sanksi bisa dijatuhkan pada peserta pemilu itu sendiri. “Kalau ini sudah kami bahas dalam tugas-tugas KPU dan Bawaslu beserta Dewan Pers, kalau memang masuk dalam ranah pelanggaran tentu sanksi yang akan diberikan kepada peserta pemilu itu ada,” tandasnya. Red dari Jambi-Independen.co.id