Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye “16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” 2018 dengan menayangkan iklan layanan masyarakat (ILM) rentan waktu 24 November hingga 10 Desember 2018. 

Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Rabu (5/12/2018).

Menurut Yuliandre, kegiatan Kampanye "16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan" 2018, telah dikoordinasikan oleh Komnas Perempuan ke KPI, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. 

“Sesuai dengan mandat UU Penyiaran yakni penyiaran diselenggarakan untuk memperkukuh integrasi nasional, serta membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, maka Lembaga Penyiaran diharapkan dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampanye yang merupakan kerjasama antara KPI dan Komnas Perempuan tersebut. Karena itu, kami mengimbau lembaga penyiaran ikut mendukung dan berpartisipasi upaya baik ini,” pinta Andre. 

Bagi lembaga penyiaran maupun publik yang ingin membantu upaya kampanye tersebut dengan menayangkan ILM yang dibuat Komnas Perempuan, dapat mengunduh di link berikut ini: http://bit.ly/2KYa49X. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.