BERITA ACARA
RAPAT PIMPINAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
TAHUN 2018
Pada hari ini, Senin, 26 November 2018, mulai pukul 19.30 WIB bertempat di Jakarta, dilaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) yang telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan keputusan pada masing-masing bidang sebagai berikut:
- Merevisi Peraturan KPI (“PKPI”) Perizinan untuk melengkapi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perizinan Online Single Submission paling lambat tanggal 1 Januari 2019, tentang:
a. Evaluasi Dengar Pendapat online;
b. Post-audit;
c. Tata niaga program siaran.
- Menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan tentang hibah bagi KPI Daerah.
- Menunjuk Tim Kerja Revisi PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan yang terdiri dari perwakilan KPI Pusat dan setiap KPI Daerah dengan agenda:
a. Melakukan focus group discussion dan membuat Daftar Inventaris Masalah terkait PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan;
b. Menyusun rancangan revisi PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan berdasarkan Daftar Inventaris Masalah yang dibuat.
4. KPI Pusat menyusun petunjuk teknis sebagai panduan dalam melakukan pengawasan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
Demikian Berita Acara ini dibuat dalam keadaan sebenar-benarnya setelah dimengerti dan disetujui oleh Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2018.
Ditandatangani oleh:
|
Ketua KPI Pusat,
Yuliandre Darwis, Ph.D
|
|
Mengetahui, Perwakilan dari KPI Daerah:
KPI Daerah Riau |
KPI Daerah Jawa Tengah |
KPI Daerah Banten |
H.Falzan Surahman, S.Si |
Budi Setyo Purnomo, S.Sos, M.IKom |
Ade Bujhaerimi, M.Pd |