Polewali - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar mengimbau kepada pelaku usaha TV kabel untu segera mengurus izin penyiaran. Menyusul tindakan tegas yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, belum lama ini.

Bareskrim Mabes Polri diketahui telah melakukan penyegelan sejumlah lembaga penyiaran layanan TV berlangganan (TV Kavel) dan radio yang tidak memiliki izin siaran di enam kabupaten yang ada di wilayah Sulbar.

"Kami selalu tekankan kepada pengusaha TV kabel untuk ijin siarannya, tapi mereka seolah-olah tidak mengindahkan," ungkap Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu, Minggu (21/10/2018).

Menurut Andi Rannu, KPID sebagai lembaga penyiaran negara memiliki kewenangan yang diatur dalam UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Sehingga berhak untuk mengingatkan para pengusaha TV kabel untuk memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum beroperasi.

"Kepemilikan IPP selain sebagai persyaratan utama sebelum menjalankan usaha TV kabel, juga dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan usaha TV berlangganan," sebutnya. Red dari sindonews.com makassar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.