Tanjungpinang -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap 45 lembaga penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

"Monev ini penting untuk pembaharuan data base lembaga penyiaran. Kami juga ingin melihat dan mengetahui perkembangan lembaga penyiaran terutama dengan sumber daya manusia (SDM) yang mereka miliki, agar tujuan penyiaran tecapai bukan hanya dalam segi bisnis," kata Ketua KPID Kepri, Henky Mohari di Tanjungpinang, Minggu (14/10/2018).

Disampaikan, Monev tersebut sudah dimulai sejak pekan kemaren di Tanjungpinang dengan mendatangi langsung sejumlah lembaga penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi dan radio, Lembaga Penyiaran Belangganan (LPB) satelit, kabel dan terestrial, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) radio dan televisi serta Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) radio.

"Kami mulai dari Tanjungpinang, sampai akhir Oktober ini kami targetkan seluruh lembaga penyiaran yang ada di Kepri bisa kami datangi untuk mengetahui langsung mulai dari perizinan hingga perkembangan lembaga penyiaran tersebut," kata Henky.

KPID Kepri menurutnya juga fokus kepada program siaran maupun isi siaran yang disiarkan atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran karena ini sangat erat kaitannya dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

"Lembaga penyiaran wajib mentaati P3 dan SPS yang telah ditetapkan KPI Pusat, agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat dan memperkokoh integrasi nasional," ujarnya.

Diterangkan, lembaga penyiaran di Kepri diharapkan lebih memperbanyak siaran atau program acara terkait dengan siaran perbatasan agar mampu mengimbangi siaran-siaran dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang hari-hari bisa dinikmati masyarakat secara langsung melalui televisi dan radio.

"Ini sangat penting untuk menjaga rasa nasionalisme dan cinta Tanah Air tetap tumbuh di masyarakat perbatasan," ujarnya.

Dalam monev tersebut KPID Kepri juga menerima berbagai masukan dan keluhan dari lembaga penyiaran terutama terkait pemutakhiran data, pajak penyiaran dan pajak stasion radio serta persoalan lainnya. "Masukan untuk KPID cukup banyak, salah satunya kedepan kami akan melaksanakan program sekolah P3SPS agar mampu meningkatkan SDM dibidang penyiaran bagi lembaga penyiaran," pungkasnya. Red dari haluankepri.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.