Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat, menyatakan cukup banyak televisi kabel di wilayahnya yang tidak memiliki izin. Hal demikian dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang berlangganan.
Komisioner KPID Sumatra Barat, Yuni Ariati, mengatakan, dalam menyikapi hal itu KPID membidik televisi kabel ilegal. Disinyalir, ada puluhan televisi kabel tanpa izin, tersebar di Sumatra Barat.
Ia menjelaskan, saat ini baru enam televisi kabel yang mempunyai izin, yaitu Andalas Vision Padang, Irama Mitra Media Padang Panjang, Denai Kabel Mandiri Payakumbuh dan Minang Saluran Ceria Bukittinggi dan Solok Vision dan Maulana Mitra Media Karimun.
“Ada puluhan televisi kabel dari berbagai daerah yang beroperasi di Sumatera Barat. Padahal, baru enam yang memiliki izin. Kita akan menindak mereka,” tegasnya, saat Focus Group Discussion (FGD) KPID Sumatra Barat, di Aula KPID Jalan Sawo Purus V, Padang, Kamis (11/10/2018).
Yuni mengatakan, menjamurnya televisi kabel ilegal di Sumatra Barat dikarenakan murahnya biaya iuran, sehingga masyarakat tertarik. Hanya saja, karena tanpa izin membuat konten televisi itu tidak terpantau dan tidak jarang berisikan siaran yang kemungkinan tidak layak tayang, seperti aksi kekerasan, radikalisme, sampai tayangan yang tidak mendidik dan merusak moral, terutama bagi anak-anak.
“Iurannya cukup murah, beragam mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Namanya saja ilegal, sehingga murah. Padahal, akibat negatif yang akan diderita pelanggan cukup banyak. Untuk itu, kita minta masyarakat melaporkan kalau ada televisi kabel ilegal di daerahnya. Kita akan turun dan menindaknya,” kata Yuni.
Menurutnya, televisi kabel ilegal itu banyak memiliki efek negatif. Selain kontennya tidak terpantau, bagi pelanggan juga akan kesulitan, jika melakukan komplain.
“Misalnya, pelanggan tidak mendapatkan pelayanan memuaskan karena siarannya sering hilang. Ke mana harus komplain, karena mereka ilegal. Coba kalau legal, mereka bisa mengadu ke KPID Sumbar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kendati KPID Sumatra Barat dalam keterbatasan anggaran, namun pihaknya tidak akan terpengaruh untuk menindak televisi kabel ilegal yang beroperasi. Pasalnya, persoalan televisi kabel masuk dalam kewenangan KPID Sumatra Barat.
“Tanpa biaya operasional pun, kita akan turun. Kita akan tindak televisi kabel ilegal ini. Sudah ada beberapa yang kita tindak, mulai dari teguran hingga mencabut izinnya,” tegasnya.
Sementara, Ketua KPID Sumatra Barat, Afriendi, mengatakan untuk menunjang kinerja KPID yang baru dilantik itu, diperlukan adanya peralatan dan fasilitas yang memadai. Karena sejauh ini, beberapa kendala yang dihadapi, sarana dan prasarana untuk pengawasan konten lokal dan televisi lokal.
Sedangkan untuk anggaran di KPID Sumatra Barat merupakan dana hibah, sehingga tidak bisa digunakan untuk pembelian barang atau pun jasa.
“Sejak dilantik, KPID Sumatra Barat sudah mengeluarkan lebih dari empat kali teguran ke beberapa stasiun televisi. Kami bersama staf pemantau siaran selama 24 jam, jadi perlu juga sarana prasananya,” katanya.
Terkait kendala yang dihadapi KPID Sumatra Barat ini, sebelumnya telah didengarkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Asril Hamzah, yang menurutnya KPID harus mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
Dari DPR RI sendiri juga akan segera menuntaskan Revisi Undang-Undang Penyiaran, agar persoalan yang dialami KPID hampir seluruh daerah Indonesia segera terselesaikan.
“Jika sudah begitu, tentu DPR RI meminta dukungan KPI Pusat untuk memperhatikan KPID di seluruh Indonesia, begitu juga di Sumatra Barat ini,” tegasnya. Red dari cendananews.com