Proses ajudikasi yang diprakarsai Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memutuskan pengaduan berita oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap Metro TV di Kantor Dewan Pers pada Rabu (3/10/2018).

 

Jakarta - Proses ajudikasi yang diprakarsai Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memutuskan pengaduan berita oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap Metro TV di Kantor Dewan Pers pada Rabu (3/10/2018) tidak terjadi karena pihak Metro TV menolak risalah yang disusun oleh Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Pengaduan DPP Partai Demokrat yang diajukan ke Komisi Penyiaran Indonesia maupun Dewan Pers telah ditindaklanjuti dengan mengundang pihak Metro TV. Materi pengaduan adalah berita, talk show, dan editorial Media Indonesia yang mendasarkan pada berita di media online Asia Sentinel unggahan tanggal 10 September 2018 berjudul “Indonesia's SBY Government: 'Vast Criminal Conspiracy”.

Muatan berita, talk show, dan editorial itu dinilai telah merugikan nama baik mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.

Ketika pada tanggal 19 September 2018, Asia Sentinel mencabut berita tersebut dan meminta maaf atas kesalahan proses dan ketidakberimbangan narasumber, Tergugat, dalam hal ini Metro TV, menayangkannya dalam sejumlah berita pada tanggal 20 dan 21 September 2018, namun oleh Penggugat (DPP Partai Demokrat), pemberitaan itu dinilai tidak proporsional dan tidak memperhatikan aspek kerusakan yang diakibatkan oleh berita, talk show, dan editorial di hari-hari sebelumnya. Maka pihak Penggugat meminta hak jawab dan Tergugat juga meminta maaf kepada penonton dan masyarakat.

Atas risalah tersebut pihak Metro TV menolak. "Kami telah melakukan proses jurnalistik secara benar dan seimbang," kata Don Bosco Selamun menjelaskan pada bagian pertama proses ajudikasi pada pagi hari (3/10) itu. "Kami juga menampilkan wawancara beberapa pengurus Partai Demokrat seperti Syarif Hassan, Ferdinand Hutahean pada berita-berita kami, juga Didi Irawadi Syamsudin melalui wawancara telepon." Dalam memperkuat argumen kredibilitas Asia Sentinel, pihak Metro TV juga sudah melakukan serangkaian wawancara melalui surel dengan John Berthelsen, editor kepala Asia Sentinel dan penulis artikel tersebut.

Karena tidak terjadi titik temu, maka Dewan Pers akan melakukan Rapat Pleno untuk membahas lebih lanjut, apakah akan mengambil keputusan lagi atau mempersilahkan kedua Pihak menempuh jalur penyelesaian di luar Dewan Pers.

Maka sidang ajudikasi yang dipimpin oleh anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dan Hendry Ch Bangun, dengan disaksikan komisioner KPI Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini, dan Nuning Rodiah, menghadirkan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan tim medianya, serta Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun berserta jajaran pimpinan newsroom, berakhir tanpa kesepakatan.

“Rapat Pleno Dewan Pers nanti akan menghasilkan keputusan, apakah akan membatasi pengaduan ini dalam lingkup Dewan Pers atau menyerahkan kedua pihak untuk menempuh proses hukum,” kata Imam Wahyudi. MSL

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.