Makassar  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar dialog publik dengan tema 'Peran Lembaga Penyiaran Dalam Mewujudkan Pilkada Damai', sebagai bagian dari program kerja penyelenggara penyiaran. 

"Dialog ini merupakan bentuk kinerja KPID Sulsel dalam mensukseskan Pemilihan Umum Presiden dan Pemilu Legislatif yang berlangsung serentak 15 April 2019," kata Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan di hotel Wizh Prime Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis. 

Menurutnya, lembaga penyiaran berperan penting dalam menjaga suasana pada pelaksanaan pesta demokrasi yang sedang berjalan saat ini termasuk dengan hadirnya konten-konten kampanye yang disiarkan. 

Selain itu, KPID juga bertanggungjawab memberikan teguran kepada perusahaan penyiaran televisi maupun radio terhadap konten yang dianggap melanggar aturan. 

"Kami menghimbau agar perusahaan penyiaran bisa menahan diri, karena ada masa diberikan penyelenggara selama 21 hari bagi peserta pemilu untuk berkampanye di media cetak maupun elektronik, meski aturan tersebut dilematis baik dari media maupun peserta," ujarnya. 

Sementara Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir dalam dialog tersebut mengatakan memasuki masa tahapan kampanye tentu itu dimanfaatkan berbagai media, hanya saja ada aturan yang mengikatnya. 

Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk bersosialisasi kepada masyarakat, hanya saja untuk mensosialisasikan secara terbuka melalui media ada waktu serta aturannya. 

Selama tidak menyampaikan citra diri sebelum batas waktu yang ditentukan, dalam hal ini visi-misi, nomor parpol, nomor urut Caleg hingga menampilkan wajah tidak melanggar, bila itu dilakukan maka sanksi berat bagi peserta pemilu di diskualifikasi atau dicoret. 

"Metode iklan kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye dan mulai berlaku pada 24 Maret-13 April 2018. Kalaupun ada pelanggaran dan memenuhi unsur ditemukan Bawaslu maka sanksinya cukup berat yakni didiskualifikasi," katanya. 

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat segera melayangkan surat edaran terkait dengan jadwal kampanye bagi peserta pemilu. Kendati demikian, aturan tersebut tidak perlu kaku dalam pelaksanaannya.  

"Informasi media itu sangat penting dan sangat bisa mempengaruhi publik, namun di masa kampanye media harus menempatka dirinya secara netral tidak berat sebelah serta memberikan ruang kepada seluruh kontestan agar semua berjalan aman dan damai," katanya.

Selain itu, lanjutya, baru pertama kali ini dilaksanakan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers berkaitan dengan pelaksanan pemilu damai. 

Meski aturan pembatasan masa kampanye di media massa tersebut ditentang sejumlah Parpol maupun sejumlah lembaga penyiaran dan media massa lainnya dengan alasan batasan waktu iklan kampanye tidak mampu mengakomodir seluruh peserta pemilu, kata dia, regulasinya sudah diatur diberikan kesempatan berkampanye 21 hari mulai 24 Maret-13 April 2018.  

Diskusi publik itu menghadirkan Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir, Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Komisioner KPID Sulsel Waspada Santing dan Pengamat Komunikasi Politik Unismuh, Andi Luhur Priyanto serta perwakilan media. Red dari Antaranews Sulsel

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.