Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, mulai memproses 32 perizinan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di provinsi setempat.

"Ke 32 LPS tersebut merupakan radio yang sudah mengajukan syarat perizinannya beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua KPID Sumatera Barat sekaligus merangkap Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Yumi Ariyati di Padang, Kamis.

Menurutnya hampir 80 persen pemohon baru sudah sampai dalam tahap Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) atau sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP Prinsip) atau izin sementara.

"Izin sementara tersebut berlaku selama enam bulan untuk radio dan satu tahun untuk televisi," ujarnya.

Ia menjelaskan selama izin sementara tersebut, pihak radio harus menyiapkan ISR dan infrastruktur LPS seperti kantor, studio, antena, dan sarana lainnya.

IPP akan diputuskan melalui rapat pleno EUCS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPID Sumbar dan Balai Monitoring Padang. IPP tetap yang dikeluarkan nantinya untuk radio lima tahun dan untuk televisi 10 tahun.

Yumi menyebutkan syarat pengajuan perizinan untuk LPS yakni profil perusahaan, program siaran, administrasi dan teknis.

"Setelah IPP tetap keluar, kami berharap radio dapat menyajikan siaran yang sehat, berkualitas dan mendidik," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih memilah siaran radio maupun tayangan televisi yang akan ditonton, sehingga nilai-nilai budaya Minangkabau tetap terjaga. Red dari Antaranews Sumbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.