Jakarta - Setahun yang lalu, tepatnya tanggal 23 September 2017, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional. Peringatan ini bertujuan agar para difabel (tuna rungu) mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya salah satunya hak mendapatkan informasi. 

Terkit peringatan Hari Bahasa Isyarat Dunia itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan 7 (tujuh) komitmen yang pernah disampaikan lembaga penyiaran saat proses perpanjangan izin penyiaran. Salah satunya komitmen tersebut yakni mengakomodasi kaum difabel untuk mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh informasi.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, KPI harus memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan informasi yang berimbang dan tanpa diskriminasi. Kepastian ini pernah disampaikan dalam komitmen 10 stasiun TV untuk mengakomodir kaum difabel pada saat perpanjangan izin penyiaran lalu.

“Kami mengingatkan kembali lembaga penyiaran untuk memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas. Saat proses perpanjangan izin penyiaran terdapat tujuh poin komitmen bersama antara KPI dengan 10 lembaga penyiaran, salah satunya adalah lembaga penyiaran memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada khalayak khusus antara lain penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita," jelas Ubaid, kepada kpi.go.id, Sabtu (23/9/2018)

Menurut dia, tujuh komitmen bersama yang dilakukan saat proses perpanjangan izin siaran dua tahun lalu jangan hanya menjadi komitmen kosong belaka. Lembaga penyiaran harus menjalankan komitmen yang telah ditanda tangani. 

“Bagaimanapun para difabel atau tunarungu di Indonesia juga warga negara Indonesia yang haknya harus dipenuhi dan dilindungi, salah satunya hak untuk mendapatkan Informasi yang sama,” pungkasnya. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.