Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Tercyduk” di SCTV. Acara bertajuk variety show tersebut kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat teguran untuk program “Tercyduk” SCTV, Senin (6/8/2018).

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program “Tercyduk” yang ditayangkan pada tanggal 17 Juli 2018 mulai pukul 15.49 WIB.

Menurut keterangan Yuliandre, program siaran tersebut menampilkan adegan dua orang wanita yang merupakan istri pertama dan kedua terlibat konflik yakni saling dorong dan menjambak rambut hingga tercebur ke dalam danau. 

“Selain itu, terdapat pula adegan seorang pria yang menceraikan istrinya dengan mengucapkan talak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran,” jelas Andre.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. 

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis untuk SCTV,” kata Andre. 

Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta SCTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami minta teguran ini menjadi perhatian dan SCTV segera melakukan perbaikan segera,” paparnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.