Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk mentaati aturan tentang siaran Pemilihan Umum Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 pada saat hari pemilihan atau pencoblosan pada Rabu (27/6/2018). Aturan tentang siaran di hari pemilihan terdapat dalam surat edaran KPI yang disampaikan ke Lembaga Penyiaran, awal Februari 2018.

Di surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, ditegaskan perlihal larangan menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan 2018.

Selain itu, penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. ***

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.