Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kedua untuk program siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” Trans TV. Program yang disiarkan Trans TV pada 31 Mei 2018 pagi ini mengulas permasalahan pribadi Almarhum K.H Zainuddin M.Z. Hal ini melanggar ketentuan penghormatan terhadap hal privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat teguran kedua untuk Trans TV terkait program tersebut yang ditandatanganinya Jumat (8/6/2018).
Program siaran tersebut, kata Andre, panggilan akrabnya, menampilkan perbincangan antara pembawa acara dengan wanita yang menceritakan permasalahan pribadinya dengan Alm. K.H Zainuddin M.
“Kami menilai muatan yang mengumbar aib pribadi tidak dapat ditayangkan. Selain itu salah satu pihak yang dibicarakan sudah meninggal sehingga tidak bisa dilakukan klarifikasi. Padahal ada kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi,” jelas Ketua KPI Pusat,
Tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1). “Berdasarkan pelanggaran itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” kata Andre.
Sebelumnya, program yang sama telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 49/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 1 Februari 2018.
“Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap teguran tertulis kedua ini diperhatikan serta dipatuhi sekaligus segera melakukan perbaikan agar tidak terulang kesalahan dan pelanggaran lain terhadap aturan penyiaran,” tandasnya.
Surat teguran kedua program “Pagi-Pagi Pasti Happy” juga ditembuskan ke Presiden RI, DPR RI, Kemenkominfo, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia. ***