Jember - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi kepada enam lembaga penyiaran televisi selama masa kampanye Pilkada Jatim. 

Sanksi dijatuhkan lantaran tayangan yang muncul di televisi dinilai tidak berimbang dan cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon. 

“Ada enam lembaga penyiaran yang sudah kita berikan sanksi berupa teguran tertulis, karena tayangannya tidak berimbang,” ungkap Ketua KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, di Jember, Jawa Timur, Senin (7/5/2018). 

Enam lembaga penyiaran yang diberikan sanksi tersebut berada di Kota Kediri, Kabupaten Banyuwangi, dan Blitar. 

“Di Kota Kediri misalnya, ada program talk show salah satu pasangan calon wali kota, sementara pasangan yang lain tidak diberikan tayangan yang sama," katanya. 

"Sementara di Banyuwangi, salah satu televisi menayangkan lagu salah satu pasangan calon gubernur, sedangkan pasangan yang lain tidak diberikan,” tambahnya. Menurut Afif, dugaan pelanggaran tayangan tersebut diperoleh KPI berdasarkan laporan masyarakat. 

“Setelah dapat laporan, kami lakukan investigasi. Begitu ada pelanggaran, kami jatuhkan sanksi. Alhamdulillah, setelah dijatuhkan sanksi, mereka menghentikan tayangan yang melanggar itu,” bebernya. 

Jika lembaga penyiaran terus membandel, pihaknya akan memberikan sanksi teguran tertulis kedua. “Kalau masih terus melanggar, maka sanksi paling berat yakni rekomendasi pencabutan izin, akan kami keluarkan,” tegasnya. 

Dia berharap, dengan upaya yang dilakukan KPI, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang berimbang seputar pelaksanaan pemilu di Jawa Timur. 

“Tentu harapan kami itu, kami harus menjaga agar lembaga penyiaran ini bersikap independen, netral, dan tidak memihak kepada salah satu calon,” tutupnya. Sumber dari Kompas.com 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.