Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatangan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Senin (7/5/2018). Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut diterima secara langsung Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri, dan Kepala Bagian Fasilitas Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi, Sinar Ria Belawati di ruang pertemuan Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta.

Di awal pertemuan, Umri menjelaskan tugas dan kewenangan KPI berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012. “KPI melakukan pengawasan dua puluh empat jam terhadap siaran televisi yang berjaringan nasional. Kami juga melakukan pengawasan terhadap radio dan lembaga penyiaran berlangganan,” jelasnya.

Saat sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa menanyakan aturan KPI terhadap kebebasan untuk berkreasi atau kreatifitas. Sementara itu , mahasiswa lain mengeluhkan adanya indikasi framing yang dilakukan lembaga penyiaran untuk salah satu partai politik. 

Menanggapi pertanyaan itu, Umri menjelaskan, aturan yang dibuat KPI tidak ada maksud untuk membatasi kreatifitas industri penyiaran. Justru aturan itu dibuat untuk mengembangkan kreatifitas tersebut. “Kita menginginkan siaran yang berkualitas, bermanfaat, menghibur tapi juga memiliki nilai,” katanya.

Menurut Umri, kehadiran KPI dalam pengawasan konten adalah bagian dari upaya negara memberikan perlindungan masyarakat dari konten-konten berdampak negative. “Karenanya, kami selalu mendorong lembaga penyiaran untuk membuat siaran yang cerdas, mendidik dan aman. Jadi, siaran itu harus ada valuenya,” jelasnya.

Usai mendengarkan penjelasan soal kelembagaan KPI, para mahasiswa diajak melihat bagian pemantauan dan media center KPI Pusat. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.