Jakarta - Pemantauan program siaran sepanjang bulan Ramadan kembali dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas program siaran yang hadir di bulan Ramadan ini, selaras dengan semangat peningkatan keshalihan pribadi dan keshalihan sosial di masyarakat.

Selain melakukan pemantauan, KPI dan MUI juga akan memberikan apresiasi  para program-program siaran di televisi sesuai dengan kategori-kategori yang ditetapkan dua lembaga tersebut. Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers Pemantauan Siaran Ramadan di kantor KPI Pusat, (2/4).

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari MUI Pusat yang ditugaskan Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amien.  Menurut Elvi Hudriyah dari bidang Informasi dan Komunikasi MUI Pusat, program siaran yang hadir sepanjang bulan Ramadan 2018 atau 1439 hijriah ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat lewat nilai-nilai religi.  Elvi juga mengingatkan agar pada waktu-waktu utama di bulan Ramadan seperti saat berbuka dan sahur, dapat diisi oleh program yang menghadirkan kekhusyukan.

Dirinya melihat ada perbaikan dari beberapa pengelola televisi yang di tahun-tahun sebelumnya menyiarkan program hiburan berupa komedi yang penuh dengan gelak tawa dan canda. “Alhamdulillah pada tahun lalu, stasiun televisi tersebut menyiarkan program da’wah dengan penceramah yang berkualitas”, ujar Elvi.
Lebih jauh, Elvi juga mengingatkan tentang dimensi spiritual yang ditanggung pengelola televisi dan radio saat menghadirkan program-program yang baik, sepanjang bulan Ramadan. “Kami berharap, syiar Ramadan di televisi dan radio mampu menjadi pintu hidayah bagi banyak orang”, ujarnya.

Sementara itu terkait program-program da’wah, Nuning kembali mengingatkan agar lembaga penyiaran menghindari bahasan khilafiyah dan kekhilafahan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. Apalagi, tambah Nuning, pada tahun politik seperti sekarang, diharapkan pula agar materi da’wah yang disampaikan lewat televisi dan radio tidak memuat politik praktis. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.