Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menghadiri Forum Rapat Bersama (FRB), dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Bogor, Rabu (11/4/2018).

 

Bogor - Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menghadiri Forum Rapat Bersama (FRB), dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Seperti biasa, pria yang akrab disapa Agung ini memberikan sambutan berkaitan proses perizinan, terutama soal peringkasan proses perizinan. "KPI mendukung proses perizinan via on line dan peringkasan proses perizinan. Proses  perizinan dapat diringkas karena adanya sistem teknologi informasi," ucapnya, di Bogor, Rabu (11/4/2018).

Kendati demikian, menurut Agung peraturan harus dibuat sesuai dengan semangat teknologi informasi atau konteks kekinian. "Semua harus progresif, orientasi pada pelayanan, penghematan waktu, dan kredibe," tegasnya.

Forum  Rapat Bersama (FRB) kali ini membahas pemberian izin prinsip kepada pemohon dari 3 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Banten. Dalam forum tersebut, terdapat 3 Jenis Lembaga Penyiaran yang dimohonkan, yaitu Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga Penyiaran Swasta (radio) yang eksisting, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau Pay TV. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.