Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran “Anak Cerdas Indonesia” di Trans7. Program siaran “Anak Cerdas Indonesia” dinilai melanggar aturan dan ketentuan tentang bersikap adil dan proporsional terhadap peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada). Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat tegurannya ke Trans7, Jumat (23/3/2018).

Berdasarkan keterangan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nuning Rodiyah, program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang tayang pada 11 Maret 2018 pukul 17.59 WIB telah menampilkan Ganjar Pranowo dengan keterangan gambar sebagai Gubernur Jawa Tengah dan ikut berpartisipasi dalam kuis.

“Kami juga menemukan muatan serupa pada program siaran “Slank in Love” tanggal 27 Februari 2018 pukul 20.29 WIB yang menampilkan Ganjar Pranowo saat menyampaikan kesannya tentang lagu Slank,” tambah Nuning.

Jenis pelanggaran ini, menurut Nuning, dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran untuk bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilukada dan kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilukada yang ditetapkan lembaga berwenang. Pasalnya, lanjut Nuning, hingga tanggal 22 Maret 2018, pemantauan KPI Pusat tidak menemukan penampilan calon Gubernur Jawa Tengah yang lain dalam dua program acara tersebut.

“Kami memutuskan program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 Ayat (2) dan (5) serta Standar Program Siaran Pasal 71 Ayat (2) dan (5). Atas dasar itulah, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegas Nuning. 


Sebelumnya, Kamis (22/3/2018), KPI Pusat telah meminta konfirmasi pihak Trans 7, terkait tayangan program siaran “Slank in Love” dan program siaran “Anak Cerdas Indonesia” yang menampilkan salah satu calon Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo). Dalam pertemuan itu, KPI Pusat menilai penayangan salah satu calon peserta Pemilukada dalam dua program tersebut tidak mengedepankan asas keberimbangan dan proporsionalitas. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.