Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administratif teguran untuk acara “Pesbukers” ANTV. Teguran ini diberikan lantaran program “Pesbukers” kedapatan melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2002. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke ANTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (13/3/2018).
Menurut keterangan Yuliandre dalam surat teguran, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada program siaran “Pesbukers” yang tayang pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB. Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Eli Sugigi) yang berkata kasar “T**” kepada temannya.
“KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.
KPI Pusat memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPI Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat menekankan, ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***