Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio. KPI Pusat berharap peluang penyelenggaraan penyiaran untuk radio ini dapat dimanfaatkan secara serius oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, tak lama setelah surat keputusan tersebut dirilis Kominfo di laman resminya kominfo.go.id, Jumat sore (23/2/2018).
Menurut Agung, mengembangkan bisnis usaha radio di era digital membutuhkan usaha yang lebih keras daripada era sebelumnya pada tahun 1990-an yang sering disebut sebagai era keemasannya lembaga penyiaran radio. “Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemohon misalnya, peminat kanal radio FM harus berani membidik segmen tertentu dengan konten yang sesuai sehingga tidak pasaran dan unik,” jelasnya kepada kpi.go.id melalui pesan pendeknya.
Memang peluang usaha yang dibuka Kominfo saat ini lebih memprioritaskan daerah atau kabupaten yang masih sedikit kanal FM nya. Hal ini dinilai Agung sangat baik sehingga terjadi pemerataan frekuensi FM di seluruh wilayah Indonesia.
Agung menjelaskan, di tengah era digital seperti ini, pemohon dapat menstreaming siarannya sehingga siarannya dapat di dengar ke seluruh Indonesia dan dunia sehingga jangkauan pemasaran menjadi luas dan potensi iklan pun tidak terbatas pada wilayah siaran di kabupaten saja.
“Kami percaya pada peluang usaha yang sekarang dibuka akan melahirkan stasiun radio FM yang unik, maju, dan mengglobal sekalipun berdiri pada kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibukota provinsi,” jelas Agung.
Adapun siaran pers Kominfo menyebutkan, dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat di daerah-daerah blank spot radio siaran FM (frequency modulation) dan/atau daerah-daerah yang jumlah kanal radio siaran FM-nya masih sedikit, lembaga penyiaran radio siaran FM dari sektor swasta kini memiliki peluang siaran dengan disahkannya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio pada tanggal 22 Februari 2018.
Keputusan Menteri Kominfo tersebut di atas diterbitkan berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur bahwa permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran oleh Menteri.
Peluang penyelenggaraan penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM mempertimbangkan ketersediaan kanal frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran FM. Selain itu, peluang penyelenggaraan ini juga memperhatikan persaingan usaha yang sehat, perlindungan investasi, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dan perbandingan ketersediaan layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyiaran (demand side) yang berimbang.
Perlu diperhatikan bahwa peluang penyelenggaraan ini dibuka untuk daerah-daerah Keputusan Menteri Kominfo tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM ini memuat sebagai berikut:
1. Jangka Waktu Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tanggal 26 Februari 2018 s.d 30 April 2018.
2. Waktu Penerimaan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) dari KPI tanggal 29 Juni 2018.
3. FRB dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak waktu diterimanya RKPP dari KPI. Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, jumlah permohonan yang telah memperoleh RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan seleksi.
4. Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir di atas tidak diproses lebih lanjut.
Masyarakat yang berminat mendirikan LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran melalui KPID setempat pada tanggal 26 Februari – 30 April 2018 melalui situs web www.e-penyiaran.go.id, dan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diingat, permohonan izin dari Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dikecualikan dari ketentuan peluang penyelenggaraan siaran ini. Ya, Daerah 3T Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran FM ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018.
Lampiran:
1. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tanggal 22 Februari 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation.
2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran Frequency Modulation. ***