Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran “Hotman Paris Show”. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis KPI Pusat, program yang ditayangkan I-News TV pada 12 Desember 2017 mulai pukul 22.00 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan hak privasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat (22/12/2017).
Menurut penjelasan di surat, program tersebut menampilkan host yang menanyakan hal-hal privasi kepada bintang tamu (Nafa Urbach) seperti mengenai gaya berpacaran, hubungan yang pernah dijalin sebelum pernikahan, dan malam pertama.
KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi. “Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” kata Yuliandre dikutip dari surat peringatan itu.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). “I-News TV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Andre. ***