Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin
Tarakan - Kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) sangat dibutuhkan untuk dapat melayani kebutuhan masyarakat di Kaltara akan informasi yang seimbang dan sesuai dengan kepentingan integrasi nasional. Hal ini dikarenakan provinsi Kaltara adalah merupakan salah satu daerah perbatasan di Indonesia yang menjadi jendela bagi republik ini dari negara-negara tetangga. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam sambutannya di acara sosialisasi KPI Pusat dengan lembaga penyiaran dan masyarakat dalam rangka menghadapi peluang usaha penyelenggaraan penyiaran, (15/12).
Rahmat menjelaskan, KPI Pusat memiliki kepentingan untuk mendorong agar KPID di Kaltara segera terbentuk. “Januari-Maret 2018 mendatang, peluang usaha untuk radio FM akan dibuka”, ujar Rahmat. Sedangkan menurut Undang-Undang Penyiaran, proses pertama permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dimulai di KPID. Sehingga jika KPID di Kaltara sudah terbentuk, tentunya proses pelayanan perizinan bagi pelaku usaha penyiaran dapat dilakuan lebih mudah. “Jangan sampai proses perizinan tidak terlayani dengan baik, lantaran tidak adanya KPID di Kaltara”, ujar Rahmat. Padahal, lewat lembaga penyiaran inilah citra Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersiarkan guna menjaga dan memperkuat integrasi bangsa.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiara, Agung Suprio, Komisioner Bidang Kelembagaan, Ubaidillah, dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dewi Setyarini. Kepada masyarakat Tarakan yang hadir pada sosialisasi tersebut, Agung menjelaskan mengenai peluang usaha penyiaran yang akan dibuka pada awal tahun 2018. “Biasanya, untuk sosialisasi ke masyarakat tentang proses perizinan dilakukan oleh KPID”, ujar Agung. Namun karena provinsi paling bungsu ini belum ada KPID, maka KPI Pusat yang mengambil alih peran-peran KPID tersebut, demi terpenuhinya hak-hak masyarakat di Kaltara terkait penyiaran.
Selain dari KPID, pembicara lain yang turut melengkapi sosialisasi adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan dari Balai Monitoring dari Provinsi Kalimantan Timur. Sebelum mengakhiri acara, KPI melakukan sosialisasi proses perizinan melalui mekanisme e-licensing lewat aplikasi online yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.