Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran “Tak Kasat Mata” di ANTV. Program ini menayangkan adegan mengeksploitas dada seorang wanita yang menjadi suster di sebuah rumah sakit pada 5 November 2017 pukul 23.42 WIB. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan ke ANTV, Senin (13/11/2017).
Selain itu, pemantauan KPI Pusat menemukan adegan serupa pada tanggal 01 dan 02 November 2017. Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, adegan itu tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan seksual sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Nuning menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012 tentang pelarangan adegan seksual yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu. “Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan untuk program siaran “Tak Kasat Mata”,” tegasnya.
Peringatan ini, lanjut Nuning, merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.
“Kami minta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Nuning. ***