Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Rumah Uya” yang tayang di Trans 7. Program “Rumah Uya” yang tayang pada 19 Oktober 2017 dinilai KPI Pusat melanggar aturan siaran perihal penghormatan terhadap hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan ke Trans 7, Jumat (27/10/2017).
Berdasarkan keterangan dalam surat itu, program siaran “Rumah Uya” menayangkan muatan dua orang wanita yang bertengkar karena saling mengaku sebagai pasangan seorang pria. Pria tersebut kemudian mengungkap bahwa wanita yang berkacamata memiliki pria lain selain dirinya.
Menurut Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, muatan privasi demikian tidak layak ditampilkan, terutama bila menjadi materi yang disajikan dalam seluruh isi mata acara.
“Tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), (2), Pasal 14 huruf a, b, c, dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” jelas Hardly.
Sebelumnya, kata Hardly, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada tanggal 18 Oktober 2017 pukul 17.01 WIB yakni seorang pria yang marah dan merusak properti serta dua pasang pria dan wanita yang saling berselisih terkait perilaku wanita berambut panjang.
“Trans 7 wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandas Hardly. ***