Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan peringatan untuk program siaran jurnalistik “Kabar Siang” TV One. Program yang ditayangkan pada 21 Agustus 2017 pukul 11.34 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang peliputan bencana sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada TV One, Jumat (25/8/2017).
Dijelaskan dalam surat, program tersebut menampilkan wawancara terhadap seorang anak laki-laki yang menjadi korban kebakaran. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 huruf c SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran jurnalistik mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana.
Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan program “Kabar Siang” TV One diberi peringatan,” kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Menurut Yuliandre, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“TV One wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Andre, panggilan akrabnya. ***