Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan studi media mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas), Senin (24/7/17), di Kantor KPI Pusat. Tiga Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, Mayong Suryo Laksono dan Ubaidillah, menerima secara langsung kedatangan mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Unhas tersebut.

Dalam dialog dan tanya jawab antar Mahasiswa dengan Komisioner KPI Pusat, mengemuka beberapa persoalan antara lain mengenai keberadaan KPI di tengah media-media baru. Selain itu, soal peraturan KPI dan UU Penyiaran No.32 tahun 2002 yang dirasa tidak lagi dapat menyelesaikan persoalan-persoalan penyiaran masa kini. Dibahas juga masalah perizinan, keberadaan lembaga penyiaran di daerah, serta kualitas tayangan televisi dan sensor.

Terkait persoalan sensor, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Mayong Suryo Laksono menekankan bahwa KPI tidak melakukan sensor baik mengaburkan atau mengedit gambar. "Pengeditan dilakukan oleh pihak televisi, barangkali karena kekhawatiran berlebih terhadap aturan KPI yang tertuang dalam P3SPS," kata Mayong.

Mayong juga menjelaskan dalam melakukan pengaturan atau memberi sanksi teguran lembaga penyiaran, KPI selalu berlandaskan pada konteks cerita secara keseluruhan.

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.