KH Masduki Baidlowi, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat saat memberikan keterangan dalam Evaluasi 15 Hari Tayangan Ramadhan 2017 di Kantor KPI Pusat, Jumat (16/6/17).

 

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap industri televisi memiliki misi menjadikan siaran televisi yang menghibur dan informatif tetapi juga mencerdaskan rakyat. Hal itu disampaikan KH Masduki Baidlowi, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, saat memberikan keterangan pers seusai acara Evaluasi 15 Hari Tayangan Ramadhan 2017 bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Kantor KPI Pusat, Jumat (16/6/17).

“Karena ruang yang digunakan oleh televisi pada dasarnya ruang publik, jadi publik punya hak sangat besar untuk mendapatkan kecerdasan dari informasi yang diterima, juga mendapatkan hiburan yang sehat dari siaran industri televisi tersebut,” jelas Baidlowi.

Hiburan televisi yang sifatnya mencari untung, sebenarnya sama sekali tidak bertentangan dengan hal hal dalam ajaran agama. Menurut Baidlowi, banyak tontonan yang sifatnya menghibur sesuai dengan ajaran agama. “Tontonan yang menghibur sekaligus menguntungkan pihak industri pun tidak bertentangan dengan ajaran agama,” katanya.

Intinya, lanjut Baidlowi, marilah industri televisi berkreasi dan bekerjasama dalam hal ini dengan MUI untuk berdialog bagaimana siaran TV itu bisa menghibur, sehat dan secara moral dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, dalam laporan evaluasi tayangan Ramadhan, MUI menyampaikan pelanggaran umum siaran televisi di 15 hari Ramadhan. Adapun pelanggaran itu seperti pemakaian busana yang tidak menurup aurat, perilaku siaran yang berlebihan yang tidak mencerminkan akhlak mulia, mengumbar ghibah dan membuka aib orang lain, mengolok-olok dan merendahkan orang lain khususnya secara fisik, perkataan dan sikap yang menjurus pornografi dan pornoaksi, penjelasan ustadz yang tidak disertai argumentasi keagamaan yang memadai, dialog yang menyamakan poligami dengan perselingkugan serta pernyataan berbau rasial dan menghina ras tertentu.

Adapun cakupan pemantauan MUI yakni program waktu sahur, program talkshow keagaaman, program menjelang berbuka puasa, sinetron, iklan selama Ramadhan, program berita, program komedi dan realty show. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.