Jakarta - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap Rancangan Undang-Undang Penyiaran bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada masa sidang berikutnya. Untuk masa sidang saat ini, kata dia, harapannya bisa disahkan di paripurna dan dilakukan pembahasan tingkat I.

"Kami harapkan di masa sidang berikutnya bisa rampung," kata Abdul Kharis Almasyhari saat ditemui di Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.

Abdul Kharis menuturkan saat ini RUU Penyiaran berada di Badan Legislasi. Seharusnya pembahasan di Baleg DPR hanya memakan waktu selama 20 hari. Namun padatnya jadwal Baleg, batas waktu itu pun terlewati. Dalam dua minggu kedepan, dia berharap pembahasan di Baleg rampung.

Menurut Abdul Kharis setelah paripurna, Komisi I akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dikirimkan melalui surat ke pemerintah. Pemerintah memiliki waktu maksimal selama 60 hari untuk menyerahkan DIM versi pemerintah kepada DPR.

Semakin banyak kesamaan DIM antara DPR dan pemerintah, pembahasannya yang dilakukan tidak akan memakan waktu lama. Abdul Kharis memperkirakan akan ada 400 DIM di dalam rancangan Undang-Undang Penyiaran itu.

Isu-isu yang akan dibahas dalam rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran di antaranya adalah isu kepemilikan media, penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia, penguatan TVRI dan RRI. Selain itu juga ada migrasi penyiaran analog ke digital.

Abdul Kharis mengungkapkan RUU Penyiaran ini tak hanya berbicara soal penyiaran televisi, tapi juga penyiaran radio dan bentuk turunannya. Lebih lanjut, dia melihat dunia penyiaran di Indonesia maju karena industri penyiaran terlepas dari ekses negatif yang ditimbulkan. Red dari TEMPO.CO

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.