Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi teguran untuk Trans 7. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada siaran iklan “Black Auto Battle 2017” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 16 April 2017 pukul 11.03 WIB.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan ke Trans 7, Jumat (12/5/17).

KPI Pusat menilai, terdapat muatan strategi promosi rokok dalam Siaran Iklan “Black Auto Battle 2017” yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat.

Selain itu, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 125/K/KPI/31.2/03/2017 tertanggal 10 Maret 2017 mengenai pembatasan penayangan siaran iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan.

Dalam surat itu dijelaskan, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 59 Ayat (1) dan (2).

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin.

Dalam surat itu, KPI Pusat meminta Trans 7 menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.