Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran jurnalistik “Redaksi Sore” di Trans 7. Program tersebut memperlihatkan atraksi seorang perempuan menelan pedang pada sebuah festival di California, Amerika Serikat.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menilai program “Redaksi Sore” yang ditayangkan stasiun TRANS 7 pada tanggal 3 Mei 2017 pukul 16.52 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

“KPI Pusat menilai tampilan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan kengerian bagi khalayak anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin dalam surat peringatan ke Trans 7.

Peringatan ini, kata Rahmat, merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“Ke depan, saya harap Trans 7 senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” kata Rahmat.
***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.