Azerbaijan - Menurut laporan APA (Azerbaijan Press Agency), stasiun penyiaran televisi dan radio Azerbaijan diinstruksikan untuk menyiarkan setidaknya 90 menit program anti-rokok dalam setiap bulannya. Selain itu, TV dan Radio diminta membuat laporan ke Dewan Televisi dan Radio Nasional mengenai hal tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang tentang pembatasan penggunaan produk tembakau.

Menurut Pasal 12 dalam RUU tersebut, yang mendapat dukungan dari kalangan eksekutif, lembaga ilmiah, dan LSM, semua penyiaran TV dan radio yang beroperasi di Azerbaijan dalam waktu tidak kurang dari 90 menit dari total seluruh waktu penyiaran selama satu bulan diwajibkan menyiarkan program yang memberikan peringatan, edukatif, dan informasi yang berguna untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan tembakau serta kebiasaan buruk lainnya yang membahayakan kesehatan seseorang.

Tayangan tersebut akan dibagi kedalam dua sesi, yang pertama program tersebut akan disiarkan antara pukul 08: 00-11: 00, sedangkan empat puluh lima menit selanjutnya akan disiarkan antara pukul 05:30:00-11:00 malam. 

RUU tersebut akan diajukan untuk dibahas dalam rapat pleno parlemen Azerbaijan. Red dari en.apa.az

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.