Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis didampingi Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menerima kunjungan Pansus LPPL langkisaw FM di Kantor KPI Pusat.

 

Jakarta – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berencana menghidupkan kembali siaran Radio Publik Lokal Langkisaw FM yang berhenti mengudara pada tahun 2012. Radio publik ini akan difungsikan sebagai media yang mempromosikan daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang terkenal dengan pariwisatanya.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus pembentukan LPPL Langkisaw FM, Efriyanto, kepada Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, di Kantor KPI Pusat, Kamis (6/3/17).

Menurut Efriyanto, LPPL Langkisaw FM sudah pernah melakukan permohonan izin penyelanggaraan penyiaran sebelumnya. Sayangnya, beberapa syarat yang mestinya dipenuhi sebagai kelengkapan izin belum ada sehingga pada tahun 2012 harus berhenti mengudara.

“Kami ingin kembali menghidupkan siaran radio ini. Kami akan melengkapi semua kelengkapan yang diperlukan dan juga pembentukan Perda tentang LPPL. Kami tidak ingin lagi radio ini tidak punya payung hukum yang melindunginya. Kita ingin mengikuti aturan yang ada,” kata Efriyanto.

Alasan dihidupkannya kembali Radio Langkisaw FM sejalan dengan perkembangan pariwisata di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. “Kami memerlukan radio ini untuk mempromosikan pariwisata daerah Pesisir Selatan. Promosi melalui radio akan sangat membantu perkembangan pariwisata ke depan,” tambah Efriyanto.

Menanggapi keinginan tersebut, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan sangat mendukung langkah Pemerintah Daerah Pesisir Selatan yang akan kembali menghidupkan siaran radio Langkisaw FM. “Radio publik lokal merupakan media yang butuhkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan daerah dan program yang sedang dijalankan pemerintah setempat,” katanya.

Namun yang harus diingat, lanjut Andre, LPPL harus mengedepankan kepentingan publik karena lembaga penyiaran ini didirikan dengan menggunakan anggaran APBD. “LPPL itu berbeda dengan lembaga penyiaran swasta yang orientasi kepentingannya untuk  bisnis atau komersil. Sedangkan LPPL lebih mengutamakan kepentingan publik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Andre mengingatkan Pemerintah Daerah Pesisir Selatan untuk mendukung penuh keberadaan LPPL dengan alokasi anggaran yang berkelanjutan. Hal ini demi keberlangsungan dan juga kualitas siaran dari LPPL. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.