Pansus pembentukan Perda LPPL Radio Kabupaten Serang bertandang ke KPI Pusat.

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) radio. Radio publik lokal ini akan menjadi radio publik lokal pertama di Kabupaten Serang dengan nama udara Gawe FM.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Fajar Kharisma, kepada Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (5/3/17).

Saat ini, kata Fajar, Pansus pembentukan Perda tentang LPPL masih menggodok peraturan tersebut dan mencari masukan konstruktif termasuk dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. “Maksud kedatangan kami untuk mendapatkan masukan soal pembentukan radio publik lokal di Kabupetan Serang,” jelasnya.

Menurut Fajar, pendirian radio publik lokal di wilayah Kabupaten Serang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan juga sebagai media sosialisasi program pemerintah daerah. “Kita ingin semua informasi dan program pemerintah dapat diketahui publik melalui siaran radio publik lokal Gawe FM ini. Kami ingin melayani masyarakat melalui radio ini,” paparnya.

Berdasarkan data, telah berdiri radio publik lokal di wilayah Kota Serang dan Cilegon. Namun untuk wilayah administrasi Kabupaten Serang, radio publik lokal belum ada.

Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, antara radio publik lokal dan radio swasta memiliki perbedaan mendasar  dari sisi tujuanya. Radio Publik Lokal didirikan dengan menggunakan anggaran APBD, sedangkan Radio Swasta tidak. “Radio swasta memang bertujuan untuk komersil, tapi untuk radio publik lokal untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Selain itu, radio publik lokal memiliki mekanisme tanggungjawab yang berbeda dengan radio swasta. Karena menggunakan anggaran negara, harus ada yang mengawasi yakni dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewa). Dewas untuk radio publik lokal berjumlah tiga orang dan dipilih oleh DPRD setempat.

Dalam kesempatan itu, Rahmat menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur persoalan radio publik lokal tidak terlalu banyak. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik hanya sedikit pengaturan soal radio publik lokal. “Meskipun begitu, tidak ada larangan bagi radio publik lokal menerima iklan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang memberi perhatian penuh kepada radio publik lokal melalui pemberian anggaran yang memadai dan berkelanjutan. “Operasional radio sangat bergantung dari penganggaran dari pemerintah setempat. Ini demi keberlangsungan radio tersebut dikemudian hari,” paparnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.