Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pada Radio Prambors Jakarta. Program siaran “Desta & Gina in the Morning” yang disiarkan stasiun radio yang bersiaran di frekuensi 102.2 FM, pada 15 Maret 2017 pukul 08.52 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI.

Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran yang disampaikan ke Direktur Utama Radio Prambors di Jakarta, Senin (27/3.17).

Menurut penjelasan KPI Pusat di surat sanksi, program “Desta & Gina in the Morning” menyiarkan ucapan seorang pria via telepon yang tidak sopan yaitu “an***g, yang bener lu?”.

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas untuk disiarkan karena bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan dapat ditiru oleh khalayak yang mendengarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta SPS Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (1).

Di akhir surat itu, KPI Pusat meminta Radio Prambors agar menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penyiaran sebuah program. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.