Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, menghadiri acara Sosialisasi Permen Kominfo No.18 tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Penyiaran di Makassar, Kamis (23/3/17).

 

Makassar – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai mensosialisasikan tatacara pelayanan perizinan penyiaran yang baru melalui Peraturan Menteri Kominfo No.18 tahun 2016. Proses pelayanan perizinan penyiaran baru ini akan lebih cepat dan transparan.

Dalam acara sosialisasi Permen di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/3/17), Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, permen baru ini menegaskan kepastian soal waktu proses pelayanan mulai dari pendaftaran hingga terbit izin tetapnya.

“Pemohon izin akan mengetahui kejelasan waktu proses izin mereka sampai mana dan selesainya kapan. Jadi harapannya tidak ada lagi berlarut-larut,” kata Agung yang dalam kesempatan itu didampingi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M. Ramli.

Agung menambahkan bahwa aplikasi on line untuk proses perizinan seharusnya membawa paradigma baru para pemilik lembaga penyiaran untuk ramah terhadap teknologi informasi atau internet.

"Gaya berpikir konvensional yang selalu mengandalkan dokumen fisik harus segera ditinggalkan karena memakan biaya dan waktu. Perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk pelayanan yang cepat dan transparan," pungkas Agung.

Sementara itu, pemilik lembaga penyiaran lokal dan nasional yang menghadiri acara sosialisasi itu mendukung langkah Kemkominfo dan KPI untuk menerapkan permen 18 tersebut. 

"Permen 18 akan didukung oleh aplikasi perizinan on line yang akan semakin memudahkan pemohon untuk dapat memantau tahapan perizinan," kata Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika.  ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.