Jakarta – Pemenuhan konten lokal sebanyak 10% merupakan kewajiban yang harus dipenuhi lembaga penyiaran berjaringan. Kewajiban ini juga diamanatkan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hal itu ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, di sela-sela kunjungannya ke salah satu stasiun televisi berjaringan di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (16/3/17).

“Lembaga penyiaran berjaringan harus memperhatikan tentang kewajiban itu. Karena setiap pemberian izin kepada lembaga penyiaran hal itu menjadi salah satu syarat mutlak sebelum lembaga penyiaran tersebut mendapatkan izin penyiaran,” kata Agung.

Oleh karena itu, tanpa adanya porsi 10% konten lokal yang ditayangkan lembaga penyiaran berjaringan, KPI tidak mungkin memberikan rekomendasi untuk diterbitkannya izin. “Lembaga penyiaran harus melaksanakan kewajiban tersebut,” tegas Agung. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.