Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima pengaduan dari Pembaharu Muda dan Lentera Anak Indonesia terkait siaran iklan rokok di sejumlah stasiun televisi yang diduga melanggar aturan penyiaran, Senin, 6 Maret 2017. Pengaduan diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Dewi Setyarini di kantor KPI Pusat.

Perwakilan Pembaharu Muda, Citra Demi Karina mengatakan, mereka menemukan 22 spots yang diduga pelanggaran yang menampilkan iklan rokok di luar pukul 21.30-05.00. Iklan tersebut tampil dalam bentuk produk non rokok seperti promosi Film Galih dan Ratna GGeneration, Pro Jam Festival, Surya Nation dan GG Music. “Temuan tersebut berdasarkan pantauan yang kami lakukan pada 1 hingga 3 Maret 2017,” katanya kepada Komisioner KPI Pusat.

Menurut Citra, iklan promosi Film Galih dan Ratna GGeneration, GG Music, Pro Jam Festival dan Surya Nation masuk dalam kategori iklan rokok berdasarkan penilaian mereka terhadap Pasal 59 ayat 2 SPS KPI yakni program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

“Berdasarkan definisi tersebut sebagai iklan rokok wajib patuh pada ketentuan yang berlaku,. Selain itu, iklan rokok tersebut tidak sekalipun menampilkan peringatan kesehatan bergambar,” jelasnya.

Sebelumnya, Citra menceritakan bahwa Pembaharu Muda merupakan gabungan 20 anak muda dari 17 kota yang bergerak di 102 komunitas, organisasi, sekolah dan kampus untuk membangun kesadaran kritis tentang bahaya rokok dan mendukung Indonesia aksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini mengatakan, KPI akan segera memproses dan melakukan analisa terhadap laporan aduan Pembaharu Muda dan Lentera Anak Indonesia. “Kami sangat berterimakasih atas laporannya karena kami membutuhkan kerjasama dan sinergi dengan masyarakat untuk pengawasan isi siaran,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano. Menurutnya, segala bentuk aduan tentang siaran merupakan upaya yang sistematis dan masukan yang konstruktif untuk pengembangan konten siaran.

“Kami sangat mengapresiasi hal ini. Kami juga berharap keterlibatan publik untuk memberi masukan terhadap KPI baik itu dalam bentuk laporan maupun diskusi yang membangun mengenai anak dan remaja. Kami akan melakukan penyisiran di tim pemantauan kami atas laporan yang disampaikan dan kami akan mengambil langkah sesuai dengan P3 dan SPS KPI,” paparnya. ***

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.