Jakarta – Indosiar segera melaksanakan sanksi penghentian sementara yang dijatuhkan KPI Pusat untuk program siaran D’Academy 4. Kesiapan Indosiar untuk menjalankan sanksi penghentian sementara itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat menyerahkan surat tanggapan KPI Pusat ke Indosiar di kantor KPI Pusat, Kamis, 23 Februari 2017. Kesediaan dan kesiapan Indosiar melaksanakan sanksi penghentian sementara program tersebut mendapat apresiasi dari KPI Pusat.

Menurut Rahmat, Indosiar akan melaksanakan sanksi penghentian sementara program D’Academy 4 dalam pekan ini. Sesuai ketentuan, pelaksanaan sanksi penghentian sementara atas sebuah program harus sesuai dengan schedule program itu.

Dalam kesempatan itu, Rahmat mewakili KPI Pusat meminta kepada Indosiar untuk memberikan tindakan tegas pada artis yang melakukan pelanggaran pada program tersebut. Tindakan tegas itu tidak hanya berupa teguran, tapi sanksi-sanksi yang efeknya bisa membuat jera agar artis yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Sanksi kepada artis akan berdampak pada tanggungjawab professional sang artis kepada masyarakat,” tegasnya.

KPI Pusat juga meminta Indosiar untuk melakukan pembinaan ke dalam khususnya kepada kru program D’Academy. Pembinaan terhadap kru dan tim produksi akan diberikan KPI Pusat secara langsung.

Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat jawaban dari Indosiar perihal surat penjatuhan sanksi penghentian sementara untuk program siaran D’Academy 4 Indosiar selang satu hari setelah jatuhnya keputusan. Surat jawaban dari Indosiar meminta berbagai pertimbangan dari KPI Pusat perihal tanggal pelaksanaan dan durasi hari pelaksanaan sanksi. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.