Depok - Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) memang mewajibkan stasiun televisi melakukan sensor secara internal.  Namun adanya sensor yang berlebihan justru menunjukkan seakan stasiun televisi menjadi paranoid dengan sanksi yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).  Hardly Stefano, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan hal tersebut dalam diskusi “Dilema Sensor di Televisi Indonesia: E(STE)TIKA”, (17/1) yang diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.

Hardly menegaskan bahwa sensor bukanlah tugas dan wewenang dari KPI. “Kami hanya mengawasi di bagian ujung setelah program acara disiarkan oleh televisi”, ujarnya. Namun pada praktiknya  stasiun-stasiun televisi menerapkan swasensor sesuai takaran masing-masing yang kadang-kadang berlebihan. “Rupanya ada ketakutan dan pengalaman traumatik lembaga-lembaga penyiaran. Di sebuah stasiun televisi robot pun sampai disensor,” tutur Hardly.

Hadir pula dalam diskusi tersebut pembicara lainnya, yakni: Haryatmoko (pakar etika komunikasi dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta), Gilang Iskandar (Sekretaris Korporat Indosiar), dan Ade Armando (Dosen Ilmu Komunikasi UI).  Haryatmoko berpendapat bahwa pendidikan media literasi harus segera dicanangkan dalam kurikulum. Dia memberikan contoh pada sekolah-sekolah di Yogyakarta yang memberikan pendidikan media literasi pada murid-murid SD. Menurutnya, daripada menerapkan sensor yang berlebihan, sebaiknya menggiatkan media literasi. Sehingga audiens paham tentang realitas yang sebenarnya dari apa yang muncul di layar kaca.

Sementara itu Gilang Iskandar menjelaskan latar belakang terjadinya penyensoran dan pembluran dalam tayangan Puteri Indonesia di Indosiar. “Baju yang digunakan finalis Puteri Indonesia tidak didisain untuk muncul di televisi”, ujarnya. Pihaknya sangat paham sekali bahwa aturan di televisi memang sangat ketat, sehingga diambil langkah pembluran tersebut guna menghindari adanya pelanggaran P3SPS. Selain itu, Gilang juga membenarnya adanya pemahaman yang berbeda-beda terkait P3SPS di kalangan stasiun televisi. Belum lagi, ancaman pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran juga dijadikan pertimbangan yang sangat serius guna keberlangsungan bisnis televisi ke depan.

Pada kesempatan diskusi  tersebut dosen Ilmu Komunikasi UI, Ade Armando menjelaskan tentang kebebasan berekspresi yang ternyata mempunyai batasan. Menurut Ade, pembatasan tersebut tergantung pada media apa yang digunakan  dalam penyebarannya. Yang jelas, ujarnya, seluruh dunia juga paham bahwa televisi sangat “highly regulated”, diatur sangat ketat. Dirinya mengakui bahwa sensor bukanlah sesuatu yang dengan sendirinya buruk. Namun over-censorship, menurutnya berpotensi berbahaya ke depan.

Ade memaparkan bagaimana regulator penyiaran di negara sebesar Amerika Serikat bersikap sangat tegas terhadap pelanggaran aturan penyiaran. Karenanya Ade berpendapat, daripada ada sensor, jauh lebih baik jika KPI bersikap lebih tegas. Dirinya memaklumi jika KPI mengeluarkan ancaman lewat perpanjangan IPP, agar stasiun televisi tidak terus menerus lakukan pelanggaran. “Kepada seluruh pengelola televisi, dengan segenap hormat pada kebebasan berekspresi, tolong Behave!” pintanya.

Beberapa pertanyaan disampaikan mahasiswa terkait regulasi penyiaran, diantaranya soal sensor wujud rokok dan masih adanya iklan rokok di televisi. Mahasiswa juga bertanya mengapa moral panic industri televisi hanya ada pada masalah sensor semata. Padahal keluhan masyarakat dan juga concern KPI bukan hanya soal sensor, ada masalah kekerasan di televisi, kualitas sinetron, infotainment dan lain-lain. Mahasiswa mempertanyakan, kenapa industri tidak menyikapi seperti halnya sensor internal yang berlebihan itu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hardly menyampaikan bahwa concern KPI sebenarnya lebih jauh dari sekedar sensorship. “Concern kami justru pada nilai-nilai (value) apa yang dibawa stasiun televisi pada setiap program siaran?” papar Hardly. Hal ini dilakukan dengan meminta lembaga penyiaran untuk senantiasa mematuhi P3SPS. Selain itu KPI juga berupaya membangun dialog dengan industri, agar peringatan maupun teguran yang disampaikan melalui surat tertulis dapat dimaknai secara kontekstual. Sehingga layar kaca tidak selalu dipenuhi dengan muatan kekerasan, pornografi, hedonistic, dan nilai-nilai negatif lainnya, sebaliknya dapat menyampaikan inspirasi positif kepada pemirsa.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.