Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tandatangani Memorandum of Understanding ‎(MoU) tentang Gugus Tugas Pengawasan Siaran Pemilukada serentak di lembaga penyiaran 2017 di Hotel Ibis, Jakata Pusat, Jumat, 11 November 2016. Siaran yang diawasi antara lain siaran pemberitaan, iklan peserta dan  segala bentuk penyiaran yang berhubungan dengan Pemilukada.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan, kesepakatan yang dibuat dalam gugus tugas ini untuk mengetahui dan memberikan kewenangan yang sesuai di setiap lembaga dalam menyikapi adanya pelanggaran dalam Pemilukada. Menurut Andre, untuk menghindarinya adanya konflik yang ditimbulkan akibat pelanggaran siaran seperti iklan calon pasangan.

"Kesepakatan atau gugus tugas ini untuk menjelaskan apa tugas masing-masing lembaga. KPI harus melakukan apa. Begitu pula dengan KPU dan Bawaslu," kata Yuliandre dalam jumpa pers usai penandatanganan MoU bersama KPU dan Bawaslu.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad. Menurutnya, pembentukan gugusan tugas antara pihaknya dengan KPU dan KPI dilakukan agar pemantauan jalannya Pilkada Serentak 2017 pada 15 Februari 2017 berlangsung efektif.

"Gugus tugas ini untuk mengawasi dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam bekerja. Kalau dulu saling menggiring ini wilayah kerjanya KPU, KPI, dan Bawaslu, sekarang dilakukan dengan bersama," jelasnya.
Muhammad menerangkan, ‎UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bagaimana pelaksanaan penyelenggara pemilu di Indonesia. Karena itu, seluruh prosedur hukum dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2017 akan dilakukan ‎sebaik-baiknya.

"Kalau ada dugaan pelanggaran nantinya ‎maka akan direkomendasikan kepada KPI, atau pelanggaran lainnya kepada Bawaslu atau KPU. Sehingga pengawasan dan penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tegas," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro memandang kerjasama ini merupakan langkah strategis meningkatkan demokrasi penyelenggaraan pemilu. Menyukseskan penyelenggaran pemilu, kata dia, tak hanya cukup dilakukan KPU dan Bawaslu, tapi juga oleh lembaga lain seperti KPI.

"Jangan sampai media jadi sumber kegaduhan dan sumber perpecahan. Sebaliknya kita dorong mendewasakan pemilih agar menggunakan haknya untuk memilih," kata dia.

Pada saat penandatangan MoU ini, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner yang juga PIC Pengawasan Pemilukada 2017, Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Ubaidillah dan Komisioner bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.