Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku kesulitan menindaki siaran televisi maupun radio yang melanggar. Hal itu dikarenakan hingga saat ini revisi undang-undang penyiaran belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisioner KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, selama ini pihaknya hanya berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam mengawasi isi siaran baik Televisi maupun radio. Sementara banyak aturan di P3SPS tidak memiliki payung hukum. Misalnya terkait siaran Pemilu, Pilkada serta owner media yang memiliki Partai Politik.

“Dengan adanya undang-undang baru yang disahkan KPI ke depan bisa lebih tegas untuk menegur Lembaga Penyiaran,” ujar Ubaidillah saat ditemui di sela-sela konferensi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) di Makassar, Kamis (13/10/2016).

Ubaidillah menyebutkan, tayangan yang melanggar antara lain bermuatan politik, infotainment sinetron dan tayangan tidak berimbang. Khusus untuk siaran dengan muatan politik, lanjut Ubadillah, pihaknya menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga independensi Lembaga Penyiaran. Olehnya itu, pihaknya mendesak DPR segera menyelesaikan revisi RUU penyiaran agar dapat mengeluarkan sanksi keras. (Pojoksulsel.com)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.