Bekasi - Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2016 yang diselenggarakan pada 5-7 Oktober 2016 membahas penguatan kelembagaan KPI sebagai realisasi dari undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sebagai sebuah lembaga negara independen, undang-undang penyiaran memandatkan keberadaan KPI dibantu oleh sebuah kesekretariatan baik di tingkat pusat untuk KPI Pusat, dan kesekretariatan di tingkat provinsi untuk KPI Daerah. Sekretariat KPI ini, secara tegas disebutkan bertugas memberikan fasilitasi KPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran.

Isu penguatan kelembagaan KPI Pusat dan KPI Daerah ini menjadi bahasan utama dalam Rapim KPI 2016, guna mendorong pemerintah menyiapkan regulasi yang mendukung penguatan tersebut. Menurut Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, KPI berkepentingan untuk menjaga keberadaan sekretariat KPI Daerah dalam bentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Yuliandre menyampaikan, dalam regulasi terbaru saat ini, keberadaan sekretariat KPI Daerah berpotensi dilebur atau digabung di dalam suatu kedinasan tertentu, yang menimbulkan implikasi signifikan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi dan tugas KPI di daerah. Padahal, keberadaan KPI sendiri baik di tingkat pusat ataupun daerah, memiliki peran strategis dalam pembangunan jiwa dan mental masyarakat Indonesia.

Masih dalam rangka penguatan kelembagaan KPI, Rapim KPI akan merumuskan rekomendasi usulan lembaga atas revisi undang-undang penyiaran yang masih dibahas di Komisi I DPR RI.  Yuliandre berharap, dalam revisi undang-undang penyiaran dapat menghadirkan KPI sebagai lembaga yang berintegritas dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran.

Hal lain yang juga dibahas dalam Rapim KPI tahun 2016 ini adalah pengawasan penyiaran dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di tahun 2017. KPI berharap, sinergi yang baik antara KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam momen demokrasi tersebut.

Terkait perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang tengah ditangani, Yuliandre mengatakan baik KPI dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator penyiaran, maupun 10 (sepuluh) televisi swasta sebagai penyelenggara penyiaran, telah berkomitmen menjaga frekwensi milik publik ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan bangsa.

Rapim KPI 2016 dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Kedua menteri tersebut akan menjadi pembicara dalam Seminar Utama tentang “Penguatan Lembaga dengan Semangat Nawacita melalui Penyiaran”, bersama Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutiya Hafidz.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.