Jakarta - Demi melengkapi pemantauan yang selama ini dilakukan oleh KPI Pusat berkenaan kewajiban maksimal waktu siaran iklan niaga untuk LPS sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (8) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disingkat UU Penyiaran); dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (selanjutnya disingkat PP LPS), maka KPI Pusat meminta 10 (sepuluh) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi Induk Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), yang tengah memproses perpanjangan IPP, untuk melaporkan durasi serta prosentase Siaran Iklan Niaga per 10 (sepuluh) tahun terakhir,  dengan disertai dokumen-dokumen pendukung yang relevan. Sepuluh LPS TV Induk SSJ dimaksud adalah: RCTI, MNCTV, GLOBALTV, SCTV, INDOSIAR, TRANSTV, TRANS7, TVONE, ANTV, dan METROTV.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (8) UU Penyiaran dan Pasal 21 ayat (5) PP LPS, waktu siaran iklan niaga yang boleh disiarkan LPS adalah paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran LPS yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap ketentuan maksimum durasi siaran iklan niaga, sebagaimana ditetapkan Pasal 55 ayat (1) UU Penyiaran, dikenai sanksi administratif. Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (2) PP LPS menegaskan bentuk sanksi administratifnya berupa teguran tertulis yang dilakukan oleh KPI. Dan apabila pelanggaran masih terjadi setelah mendapat teguran tertulis 2 (dua) kali, maka LPS TV dikenai sanksi administrasi berupa denda administratif paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Sepuluh LPS TV Induk SSJ sebagaimana disebutkan di atas, telah menyampaikan laporan siaran iklan niaga selama 10 (sepuluh) tahun terakhir (2006 - 2015), dengan rekapitulasi per bulan dan tahun. Kesimpulan sementara KPI Pusat, dengan patokan sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka peringkat rata-rata prosentase Siaran Iklan Niaga 10 LPS TV Induk SSJ per sepuluh tahun terakhir adalah:

1. SCTV : 18,28%
2. TVONE : 17,86%
3. ANTV : 17,58%
4. RCTI : 17,46%
5. TRANS7: 17,35%
6. TRANSTV: 17,21%
7. INDOSIAR: 16,34%
8. MNCTV: 13,52%
9. GLOBALTV: 13,28%
10. METROTV: 12,30%

Dilihat secara rata-rata per tahun masing-masing LPS TV Induk SSJ tersebut, tidak ada yang melampaui maksimal durasi siaran iklan niaga 20% (dua puluh per seratus). Prosentase tertinggi mendekati 20% adalah 19,9% (SCTV: 2011, 2012; dan INDOSIAR: 2012, 2013). Demikian pula dilihat secara rata-rata per bulan masing-masing LPS dimaksud, tidak ada yang melampaui maksimal durasi iklan niaga 20% (dua puluh per seratus). Namun, kecuali METROTV, semua LPS lainnya di beberapa bulan dalam beberapa tahun ada yang sampai di angka 20% (termasuk dengan yang pembulatan ke atas). Maka, dengan gambaran persentase durasi siaran iklan niaga sesuai laporan 10 (sepuluh) LPS TV Induk SSJ sebagaimana dijelaskan di atas, belum tampak adanya pelanggaran oleh LPS-LPS dimaksud atas ketentuan maksimal durasi siaran iklan niaga.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.