Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kedatangan mahasiswa FISIP jurusan Broadcasting Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga (UKSW), Senin, 19 September 2016. Para mahasiswa yang sebagian besar mahasiswa tingkat dua itu ingin mengetahui lebih banyak tugas dan fungsi KPI khususnya dalam pengawasan isi siaran.

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini, yang menerima langsung kedatangan mahasiwa menyampaikan bahwa tugas dan fungsi KPI selaras dengan yang digariskan dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002. Hadirnya KPI sebagai lembaga negara independen untuk mewujudkan sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Dewi pun menjelaskan KPI Pusat melakukan pengawasan isi siaran televisi khususnya yang berjaringan nasional selama 24 jam tanpa henti. Selain itu, KPI Pusat juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah radio dan lembaga penyiaran. “Kami memiliki tenaga pemantauan yang dibagi beberapa shift dan juga bagian perekaman. Para pemantau bertugas mencatat setiap tayangan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan KPI yakni P3 dan SPS,” jelasnya.

Saat sesi tanyajawab, mahasiswa mempertanyakan siapa yang berwenang melakukan sensor terhadap tayangan, bagaimana penerapan sanksi denda dan maraknya tayangan sinetron yang tak mendidik masih saja tayang di televisi. “Kenapa sinetron-sinteron yang tidak mendidik masih saja tayang di televisi. Apa tidak bisa dihentikan KPI,” tanya salah satu mahasiswa.

Pertanyaan-pertanyaan kritis mahasiswa tersebut dijawab Dewi dimulai dari soal tugas dan kewenangan melakukan sensor itu berada di tangan lembaga sensor film atau LSF. KPI tidak memiliki kewenangan atas penyensoran. Selain itu, stasiun televisi memiliki andil melakukan kontrol terhadap programnya sebelum tayang karena mereka punya QC (quality control) dan self sensorship.

Menjawab soal sinteron, menurut Dewi, KPI bekerja berdasarkan aturan yang ada di dalam P3 dan SPS. Di dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012 dijelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh di dalam tayangan. "Jadi, selama tayangan sinetron tersebut tidak melanggar aturan P3 dan SPS. KPI tidak bisa memberi sanksi untuk tayangan tersebut atau menghentikannya," kata Dewi yang juga diiyakan Komisioner KPI Pusat Ubaidillah.

Usai menerima penjelasan dari Komisioner KPI Pusat, rombongan mahasiswa yang berjumlah hampir seratusan dipersilahkan melihat-lihat langsung sistem kerja bagian pemantauan 24 jam dan perekaman KPI Pusat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.