Sehubungan dengan beredarnya ragam komentar mengenai pengaburan gambar (pengebluran) pada tayangan di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia perlu memberi penjelasan untuk diketahui masyarakat:

1.    Pengaburan gambar (pengebluran) dalam sebuah tayangan tidak dilakukan oleh maupun atas permintaan Komisi Penyiaran Indonesia.
2.    Proses penyensoran, apakah berupa pengaburan gambar (pengebluran), penyamaran wajah, pengubahan suara, dan sebagainya, bukanlah Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan wilayah pekerjaan Komisi Penyiaran Indonesia.
3.    Bahwa lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi, melakukan penyensoran sendiri (swasensor), itu karena pertimbangan lembaga penyiaran tersebut.

Demikian siaran pers ini kami terbitkan agar menjadikan pemahaman bagi masyarakat tentang fungsi dan tugas Komisi Penyiaran Indonesia seperti diamanatkan oleh Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

 

Jakarta, 19 September 2016

 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia,

Yuliandre Darwis, Ph.D

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.